Seperti diberitakan, Sang DJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, kamis (5/8/2021).
Penetapan Dinar sebagai tersangka itu sebagai akibat aksinya berbikini di pinggir jalan, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Diakui perempuan asal Bandung tersebut, rasa stres tidak bisa jalani pekerjaan di tengah pandemi covid-19 menjadi alasan ia menjalankan aksinya.
Saking stresnya, usai keluar dari kantor polisi, rekan Nikita Mirzani ini mau konsultasi dengan psikiater.
Walau tak ditahan, Dinar Candy harus wajib lapor dan tetap menjalani proses hukum karena diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
(*)