"Korban sudah menyampaikan bahwa dia berusia 17 tahun, tetapi dari pihak kafe M dan T tidak menghiraukan," kata Handam yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021)."Bahkan korban dipaksakan oleh bersangkutan mengubah identitas dengan nama Erlin untuk mengelabui petugas kepolisian pada saat razia," imbuhnya.Setelah berhasil menguak kasus prostitusi tersebut, pihak kepolisian langsung mengevakuasi korban ke rumah aman.Dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, petugas membawa korban IGH ke lokasi yang lebih aman.Sedangkan para pelaku dari kasus penipuan berkedok prostitusi tersebut kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.Iptu Handam Samudro mengungkapkan bahwa M dan T ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan IGH telah dipulangkan ke Ambon."Setelah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara, kita tetapkan M dan T sebagai tersangka," kata Handam."Semantara korban IGH kita berangkatkan ke Ambon dengan pengawalan personel Reskrim Polres Fakfak untuk dikembalikan ke orangtuanya," imbuhnya.Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Kedua tersangka tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(*)