Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, telah mengonfirmasi penetapan Jerinx SID sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan, Sabtu (7/8/2021).
Kasus yang menjerat Jerinx SID itu kali ini terkait dugaan pelanggaran hukum seperti yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.
Prosesnya bisa dikatakan sangat cepat, Jerinx SID dijadwalkan bakal menjalani pemerikasan sebagai tersangka hari ini, Senin (9/8/2021).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," sambung Yusri.
Adapun, konflik Adam dan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh sang penabuh drum.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Berurusan dengan Hukum, Nora Alexandra Kalut hingga Bongkar Fakta Mengejutkan Ini
Adam Deni sebagai pegiat sosial mempertanyakan data artis yang di-endorse kepada Jerinx, dan berujung perdebatan.
Hal itu berlanjut saat musisi asal Bali itu kehilangan akun Instagram pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya.
Komunikasi terus berlangsung hingga Adam Deni diduga mendapatkan ancaman dan penghinaan yang berujung pada pelaporan, Rabu (14/7/2021).
Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adam Deni telah menegaskan bahwa ia tak mau diintervensi pihak manapun terkait langkah hukumnya.
Walaupun beberapa kali diajak damai oleh istri Jerinx, Nora Alexandra, Adam Deni tetap tidak mau mencabut laporan dan menghindari prinsip restorative justice.
(*)