Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, telah mengonfirmasi status Jerinx SID sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan, Sabtu (7/8/2021).
Jerinx SID, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ancaman kekerasan di Polda Metro Jaya Jakarta, hari ini, Senin (9/8/2021).
Sebagai pelapor, Adam Deni memberikan peringatan kerasa kepada Jerinx SID terkait pemanggilannya kali ini.
Untuk memenuhi panggilan, pegiat media sosial itu menyebut dengan tegas bahwa suami Nora Alexandra itu sebaiknya kali ini benar-benar datang ke Ibukota.
"Semoga ya yang saya laporkan jadi tersangka ini tidak mangkir dengan alasan apapun. Memenuhi panggilan," kata Adam Deni di video yang diterima Grid.ID, Minggu (8/8/2021).
Supaya tidak terjadi kesan pemaksaan nantinya, Adan Deni mengingatkan soal sikap kooperatif.
Sebelum dijadikan tersangka, Jerinx juga memang sempat dipanggil ke Jakarta, namun absen karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Hari Ini, Jerinx SID Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan
"Karena jika memang ada panggilan pertama mangkir, dan kemudian ada panggilan kedua juga mangkir, akan ada penjemputan paksa seperti yang tadi saya bilang," sambungnya menjelaskan.
Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh Sang Penabuh Drum.
Adam Deni sebagai pegiat sosial mempertanyakan data artis yang di-endorse kepada Jerinx, dan berujung perdebatan.
Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram Pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya.
Komunikasi terus berlangsung hingga Adam Deni diduga mendapatkan ancaman dan penghinaan yang berujung pada pelaporan, Rabu (14/7/2021).
Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adam Deni telah menegaskan bahwa ia tak mau diintervensi pihak manapun terkait langkah hukumnya.
Walaupun beberapa kali diajak damai oleh Nora Alexandra, Adam Deni tetap tidak mau mencabut laporan dan menghindari prinsip restorative justice.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Berurusan dengan Hukum, Nora Alexandra Kalut hingga Bongkar Fakta Mengejutkan Ini
(*)