Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Pemerintah baru saja memutuskan bahwa Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang.Pada Senin (9/8/2021), pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 tersebut, terdapat sejumlah aturan berbeda yang wajib diketahui masyarakat.Mengutip dari TribunJabar.id, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021)."Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.ID, Senin (9/8/2021).Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 ini lantaran penerapan aturan sebelumnya menuai hasil positif Pasalnya, berkat diberlakukannya aturan PPKM, kasus covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali tersebut, terdapat sejumlah aturan berbeda yang wajib diketahui masyarakat.
Baca Juga: Waduh! Pengacara Mendadak Ingin Proses Hukum Dinar Candy Dihentikan, Ini Alasannya