Find Us On Social Media :

Waduh! PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut 2 Aturan Berbeda yang Perlu Diketahui

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:15 WIB

Ilustrasi PPKM Level 4

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Pemerintah baru saja memutuskan bahwa Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang.Pada Senin (9/8/2021), pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 tersebut, terdapat sejumlah aturan berbeda yang wajib diketahui masyarakat.Mengutip dari TribunJabar.id, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021)."Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.ID, Senin (9/8/2021).Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 ini lantaran penerapan aturan sebelumnya menuai hasil positif Pasalnya, berkat diberlakukannya aturan PPKM, kasus covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali tersebut, terdapat sejumlah aturan berbeda yang wajib diketahui masyarakat.

Baca Juga: Waduh! Pengacara Mendadak Ingin Proses Hukum Dinar Candy Dihentikan, Ini Alasannya

Melansir dari Kompas.com, terdapat 2 aturan berbeda yang akan diberlakukan dalam penerapan PPKM Level 4 kali ini, yakni uji coba pembukaan mal dan penyesuaian di tempat ibadah.Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4."Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," kata Luhut yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (9/8/2021). Mal di keempat wilayah tersebut nantika akan dibuka dengan kapasitas pengunjung 25 persen selama sepekan ke depan. Penerapan uji coba pembukaan mall tersebut tentunya juga diimbangi dengan implementasi protokol kesehatan ketat dan mewajibkan pengunjung menunjukkan hasil vaksin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun  dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk penyesuai tempat ibadah pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah memperbolehkan kegiatan ibadah dengan maksimal kapasitas 25 persen. Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, kabupaten atau kota di wilayah level 4 nantinya dapat melakukan ibadah maksimal 20 orang.

Baca Juga: Biasa Kompak Wara Wiri Berdua, Rizky Billar Justru Berseberangan Pendapat dengan Lesti Kejora Jelang Pernikahan, Sang Aktor: Dia Suka yang Gede-gede!

(*)