Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Disk Jockey (DJ) Dinar Candy melakukan wajib lapor untuk pertama kalinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Wanita berusia 28 tahun itu mengatakan dirinya harus kooperatif dan bertanggung jawab atas kesalahannya yang melakukan aksi protes PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.
"Iyalah, aku kan harus kooperatif ya, jangan menghindar dari masalah, kalau misalnya aku salah aku bakal bertanggung jawab. Masa iya aku pergi-pergi, nggak lah," tutur Dinar Candy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).
Perdana wajib lapor, Dinar Candy ditanya seputar kondisi kesehatannya.
Nantinya, ia akan menentukan jadwal untuk bertemu dengan psikiater untuk mengetahui kondisinya.
"Ya ditanyain gimana keadaan, masih stres atau gimana, nanti pasti dijadwalkan buat ke psikiater, ya kayak tanda tangan gitu lah wajib lapornya," ujarnya.
Dinar mengaku sejauh ini masih belum bisa makan nasi semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Perdana, Dinar Candy Wajib Lapor Atas Kasus Pornografi di Polres Metro Jakarta Selatan
"Sejauh ini gitu lah, belum bisa makan, makan nasi belum dari kemarin, jadi makannya buah-buah, kayak belum bisa gitu," paparnya.
Seperti diketahui, Dinar Candy menjadi tersangka pornografi akibat aksinya viral di media sosial itu.
Ia mengenakan bikini dan berdiri di atas trotoar untuk memprotes perpanjangan PPKM di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) siang.
Aksi Dinar Candy itu direkam oleh adiknya bernama Ajay dari dalam mobil dan diunggah di media sosialnya.
Aksi Dinar Candy berbikini ini kemudian diselidiki polisi.
Malam harinya, polisi mengamankan Dinar Candy.
Ia diperiksa lebih dari 1x24 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/8/2021).
(*)