Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021, Pemerintah Mengizinkan Pusat Perbelanjaan Buka, Berikut Syaratnya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:02 WIB

Ilustrasi Pusat Perbelanjaan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Demi bisa mengendalikan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Untuk sekarang, pemerintah diketahui sedang menerapkan kebijakan PPKM Level 4.

Melansir dari Tribunnews.com, PPKM Level 4 kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Hal tersebut diumumkan sendiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via YouTube Sekretariat Presiden.

Selain mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, Luhut juga menjelaskan hasil dari penerapan PPKM level 4 pada (2/8/2021) hingga (9/8/2021).

Luhut mengatakan jika PPKM level 4 yang diterapkan pada tanggal tersebut membuahkan hasil yang cukup baik.

Baca Juga: Bak Jadi Tameng dan Tak Peduli Dirinya Jadi Sasaran Hujatan Netizen, Krisdayanti Justru Terang-terangan Dukung PPKM Diperpanjang! Ternyata ini Alasan Sang Anggota DPR RI!