Dari perilakunya yang viral tersebut, EO kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat EO dengan ancaman penjara karena melanggar Pasal 14 UUD RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara, ini masih berproses," terang Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suntik vaksin Covid-19 dengan tabung kosong, EO kini meminta maaf atas hal tersebut.
Mengutip dari video unggahan Youtube Kompascom Reporter on Location, Selasa (10/8/2021), EO mengungkapkan permohonan maafnya sambil terisak.
"Saya mohon maaf, terlebih pertama kepada keluarga dan orang tua anak B yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar EO.
EO mengaku lalai dan tidak ada niat buruk untuk melakukan tindakan tersebut.
Tak hanya mohon maaf kepada pihak keluarga, EO juga mengungkapkan penyesalannya kepada masyarakat Indonesia.
"Saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah diresahkan oleh kejadian ini," imbuh EO.
Kini berstatus tersangka, EO siap mengikuti seluruh proses dari pihak berwajib untuk penyelesaian masalah tersebut.
Bak kelelahan dan lalai saat kejadian, EO sebut dirinya sudah menyuntik lebih dari 500 orang dalam satu hari.
"Saya akan mengikuti segala proses yang akan jalankan ke depannya. Saya mohon maaf. Hari itu saya vaksin 599 orang, saya mohon maaf," tukas EO.
(*)