Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh video viral tentang suntikan vaksin Covid-19 yang ternyata kosong.
Tragedi suntikan vaksin Covid-19 kosong ini terjadi di sentra vaksinasi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (6/8/2021).
Perbuatan sang vaksinator berinisial EO berhasil direkam kamera.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, terekam jelas detik-detik saat EO menyuntik pasien tanpa adanya cairan vaksin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus mengatakan bahwa kasus ini berhasil diselidiki pihak kepolisian setelah video tersebut viral.
Dikatakan Yusri bahwa orang tua BLP lah yang merekam penyuntikan tersebut secara langsung.
"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, dikutip dari Tribun Jakarta.com, Selasa (10/8/2021).
Polisi langsung bergegas ke lokasi sentra vaksinasi dan berhasil mengamankan EO.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara lantas meminta keterangan dan berhasil mengantongi pengakuan dari EO.
Dengan ini Polres Metro Jakarta Utara menetapkan perawat berinisial EO sebagai tersangka dari kasus suntik vaksin Covid-19 kosong.
"Dia tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, sesuai di video viral tersebut."
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.
Saat konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (10/8/2021) tersangka EO hanya bisa tertunduk lemas dan terlihat menangis menyesali perbuatannya.
Polisi pun menegaskan bahwa kasus ini merupakan kelalaian pribadi dari EO.
Selain EO, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa botol vial vaksin, syringe atau suntikan sebanyak 1 buah, alat pelindung diri (APD), dan sepasang sarung tangan.
Dr. Yudi Dimyati selaku Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara memastikan bahwa tersangka merupakan tenaga kesehatan yang dipekerjakan oleh pihak penyelenggara, bukan dari pemerintah atau RSUD setempat.
"Nakesnya dari swasta ya, dari pihak penyelenggara. Bukan dari puskesmas, bukan dari RSUD," kata Yudi.
Yudi mengatakan bahwa pihak penyelenggara telah mengucapkan permohonan maaf dan bersedia diperiksa pihak berwajib.
"Jadi langsung menyatakan minta maaf terkait masalah ini. Jadi langsung diserahkan ke pihak kepolisian," sambung Yudi.
Mengutip Kompas.com, tersangka dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara
(*)