Kisah cinta berakhir maut tersebut bermula pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, MA saat itu sedang bertengkar dengan LE.
Setelah itu LE masuk ke dalam bengkelnya dan memberitahu keluarganya bahwa MA akan membakar bengkel tersebut.
MA kemudian lekas meninggalkan lokasi tersebut.
Namun tak berselang lama setelah itu, terdengar suara ledakan dari bengkel LE.
"Tak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," jelas Abdul.
Akibat kebakaran itu, tiga orang tewas yakni ED, LI dan LE.
Polisi menemukan barang bukti berupa bensin yang berada di dalam mobil MA.
Selanjutnya mengutip dari Tribun Jakarta, Kompol Abdul Rachim berujar bahwa MA terancam hukuman mati atau kurungan penjara minimal 20 tahun.
Pasalnya, MA dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," ujar Abdul Rochim.
(*)