Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Nama artis Kartika Putri santer dijadikan sorotan publik saat dokter Richard Lee diamankan polisi.
Apa yang dilakukan Kartika Putri hingga dokter Richard Lee diamankan pihak berwajib?
Bila dikulik ke belakang, dokter Richard Lee dan Kartika Putri memang sempat berseteru.
Terkait masalah endorse sang artis, dokter Richard Lee diketahui pernah melontarkan sebuah protes.
Pasalnya, produk yang diiklankan Kartika dinilai memiliki kualitas yang tidak baik.
Bahkan, produk pemutih yang Kartika Putri disebutkan mengandung bahan-bahan yang membahayakan konsumen.
Seolah tak terima dengan protes tersebut, Kartika Putri akhirnya mengajukan somasi.
Baca Juga: Ingin Berdamai dengan Kartika Putri, Richard Lee Sebut Tak Ada yang Merasa Diuntungkan
Setelah kabar itu berlalu, kini publik kembali mengaitkan penangkapan dokter Richard Lee dengan kasus tersebut.
Benarkah dugaan publik? Begini pengakuan kuasa hukum dokter Richard Lee.
Dikutip dari TribunSeleb.com, Kamis (12/8/2021), Kuasa Hukum Richard Lee , Razman Arif Nasution, mengaku jika kliennya memang tengah berurusan dengan artis Kartika Putri.
Richard dilaporkan karena perkara UU ITE akibat pernah mengkritik Kartika Putri.
Lebih lanjut Razman menyampaikan bahwa kliennya ini tengah diamankan pihak berwajib.
Dari penangkapan tersebut, Rizman sangat menyayangkan perilaku pihak terkait.
Sebab, pihak berwajib melakukan penangkapan saat dokter Richard Lee tengah sakit akibat pinggangnya bermasalah.
Dianggap tak manusiawi, penangkapan dokter Richard Lee juga disebutkan Razman bak menangkap seorang teroris.
"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh."
"Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya.
"Ini kasus menurut saya kecil, tetapi klien saya diperlakukan dengan tidak baik dan sopan," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Razman juga menyebutkan penangkapan kliennya terkesan memaksa dan tak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik."
"Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," katanya saat memberikan keterangan di kediaman Richard Lee, Rabu (11/8/2021), dikutip dari Sriwijaya Post.
Ditambahkan dari Kompas.com, Razman membeberkan bahwa penangkapan dokter Richard Lee tak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Apalagi Richard Lee dijemput tiba-tiba dan dilakukan secara paksa.
Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada.
“Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.
“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” pungkasnya.
(*)