Polisi pun mengamankan Richard sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak seperti yang disampaikan istri Richard melalui media sosial.
"Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri. Tidak menangkap secara fakta tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada," ungkap Yusri.
"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," lanjutnya.
Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)