Find Us On Social Media :

Nekat Hapus Barang Bukti Kasusnya dengan Kartika Putri, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Terkait Sikap Dokter Richard Lee Saat Dijemput Paksa

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:19 WIB

dr Richard Lee dan Kartika Putri

Kompol Rovan Richard menjelaskan bahwa sikap Richard Lee disebut tak kooperatif pada polisi saat proses penangkapannya.

 

Polisi dan petugas keamanan setempat pun akhirnya melakukan jemput paksa.

"Penangkapan anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota Polsek," ungkap Kompol Rovan Richard.

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," sambungnya.

Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Sampaikan Hal Ini, Petisi Boikot Kartika Putri Langsung Meroket Tajam dalam Waktu Sekejap!

 (*)