Find Us On Social Media :

Nekat Hapus Barang Bukti Kasusnya dengan Kartika Putri, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Terkait Sikap Dokter Richard Lee Saat Dijemput Paksa

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:19 WIB

dr Richard Lee dan Kartika Putri

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Dokter kecantikan yang sebelumnya berseteru dengan Kartika Putri, Dokter Richard Lee telah diamankan polisi.

Polisi menangkap Dokter Richard Lee di kediamannya, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021).

Richard Lee ditangkap lantaran diduga mengakses media sosialnya yang berstatus sitaan polisi.

Richard Lee juga diduga menghilangkan barang bukti di media sosialnya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua artinya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan'," kata Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya."

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," sambungnya.

Baca Juga: Menghilangkan Barang Bukti Laporan Kartika Putri, Polisi Amankan Dokter Richard Lee di Rumahnya

Kompol Rovan Richard menjelaskan bahwa sikap Richard Lee disebut tak kooperatif pada polisi saat proses penangkapannya.

 

Polisi dan petugas keamanan setempat pun akhirnya melakukan jemput paksa.

"Penangkapan anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota Polsek," ungkap Kompol Rovan Richard.

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," sambungnya.

Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Sampaikan Hal Ini, Petisi Boikot Kartika Putri Langsung Meroket Tajam dalam Waktu Sekejap!

 (*)