Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Istri dokter Richard Lee mengunggah ungkapan bahwa suaminya dijemput paksa tanpa ada pemberitahuan.
Hal tersebut ditepis pihak kepolisian, yang menjelaskan bahwa dokter Richard Lee diamankan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menilai sikap yang dilakukan istri dokter Richard Lee ialah haknya.
"Kita bacakan semua, sudah kita sampaikan, silakan mungkin istrinya memancing dengan seperti itu silakan saja, tapi yang ini fakta yang kami sampaikan," kata Yusri, di kantornya, Kamis (12/8/2021).
Saat penangkapan, polisi mengamankan HP milik Richard untuk dijadikan barang bukti.
Serta pakaian Richard yang dikenakan saat mengunggah di akun media sosial yang telah disita polisi.
"Bahkan barbuknya yang kita sita HP milik tersangka sendiri," ujarnya.
"Juga ada pakaian yang digunakan pada saat dia lakukan postingan itu," lanjutnya.
Terkait unggahan istri Richard, polisi masih akan melakukan pendalaman kembali.
"Nanti akan kita dalami, akan kita analisa semuanya," tutur Yusri.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
(*)