Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jerinx SID akan jalani BAP di Polda Metro Jaya, atas dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.
Kehadiran Jerinx SID sebagai tersangka, setelah panggilan pertama pada Senin (9/8/2021) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jerinx SID melakukan perjalanan darat dari Bali.
"J sedang menuju Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Saudara J dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta," sambungnya.
Sebab, Jerinx belum lakukan vaksin covid-19, yang menjadi syarat penerbangan.
Hal itu lantaran adanya penyakit yang diidap oleh drummer band SID.
Baca Juga: Kini Berstatus Tersangka, Jerinx SID dapat Peringatan Keras Jika Mangkir dari Panggilan Polisi Lagi
"Saudara J berangkat menggunakan jalur darat karena yang bersangkutan tak bisa menggunakan jalur udara," ucapnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*)