Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dokter Richard Lee kini masih ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Istri dokter Richard Lee, Reni Effendi, didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution menyambangi Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/8/2021), sekira pukul 18.00 WIB.
Razman Arif Nasution menyebut Richard Lee baru mau di-BAP, jika didampingi dirinya.
"Klien saya telepon pakai HP penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," jelas Razman.
"Posisi saya murni sebagai lawyer profesional yang membela klien saya," sambungnya.
Baca Juga: Istri Dokter Richard Lee Sebut Suaminya Dijemput Paksa Tanpa Pemberitahuan, Polisi Sampaikan Hal Ini
Tak hanya itu, tujuan kedatangannya juga ingin menjenguk kliennya.
"Saya pengin tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10," ujarnya.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Richard Lee dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
(*)