Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dokter Richard Lee telah dipulangkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah Dokter Richard Lee diamankan di kediamannya, di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (11/8/2021) kemarin.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Dokter Richard Lee menyebut alasan kepulangan kliennya karena kooperatif.
"Klien saya kooperatif. Dijemput kooperatif video beredar juga kooperatif," kata Razman, saat menjemput kliennya.
"Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ dan kemudian saya tanya ke mereka. Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Dengan dasar ini tidak ditahan," sambungnya.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)