Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dokter Richard Lee telah berstatus tersangka atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Namun Dokter Richard Lee tidak menjalani proses hukum dari dalam jeruji besi.
Dokter Richard Lee juga tidak harus jalani wajib lapor.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Richard, saat menjemput kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Tidak (wajib lapor)," kata Razman.
"Richard akan di BAP dan kasusnya akan dilimpahkan ke Jakarta," sambungnya.
Kendati demikian, Richard tidak banyak bicara saat hendak meninggalkan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Richard Lee Dipulangkan Polisi Pasca Menghapus Barang Bukti
"Saya ga bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua bantu saya Polri, Krimsus, Razman dan banyak masyarakat doakan. Kasubdit, istri juga bantu," jelas Richard.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri demgan dugaan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)