Ditambahkan dari Kompas.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memang sudah menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.
Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa (6/7/2021), sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Adendum ini dibuat berkaitkan dengan adanya virus corona varian Aplha, Beta, Gamma, dan Delta yang ada di beberapa negara.
Lantas bagaimana aturan bagi warga negara asing (WNA) bisa masuk ke Indonesia.
Bagi pelaku perjalanan Internasional, termasuk WNA yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan berikut:
1. Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam
2. WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)