3. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam
4. WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negatif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8.
5. WNA yang telah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari
6. Biaya perawatan di rumah sakit bagi WNA seluruhnya ditanggung secara mandiri.
Selain itu, WNA juga harus menyertakan sertifikat vaksin yang dilengkapi dengan beberapa syarat.
Dan, bagi mereka yang melanggar aturan akan dikenai sanksi seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.
Adapun penegakan hukum yang dilakukan terkait pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)