Find Us On Social Media :

Selama PPKM, 11.349 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Bagaimana Aturannya?

By Novia, Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:43 WIB

Antrian penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang masih mengular pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ribuan warga negara asing (WNA) dikabarkan masih masuk ke Indonesia.

Melalui bandara Soekarno-Hatta, ribuan WNA tersebut sontak saja memicu perhatian publik di Tanah Air.

Pasalnya di tengah kondisi PPKM Darurat yang mewajibkan masyarakat beraktivitas di rumah.

Kini, belasan ribu WNA justru dikabarkan masih bisa masuk ke Indonesia.

Tak hanya memicu reaksi masyarakat di tengah situasi pandemi covid-19 ini, baru-baru ini kantor Imigrasi beri penjelasan.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (13/8/2021), Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto tak membantah adanya kabar tersebut.

Menurut data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, dari 3 Juli sampai 12 Agustus 2021 ada 11.349 WNA masuk Indonesia.

Baca Juga: PPKM Belum Kunjung Selesai, Tissa Biani Pusing Atur Jadwal Syuting

Selain itu, Romi Yudianto mengatakan, di periode yang sama tercarat ada 25.932 WNA meninggalkan Indonesia.

"Orang asing yang keluar dari wilayah Republik Indonesia didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang," jelas Romi dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Disusul WNA asal Tiongkok sebanyak 3.367 orang, dan WNA Korea Selatan sebanyak 1.904 orang.

Kemudian ada WNA asal Amerika Serikat sebanyak 1.833 orang dan terakhir WNA dari Rusia sebanyak 980 orang. "Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing (WNA) karena alasan keimigrasian," jelas Romi.

Menurut Romi, hal tersebut sesuai dengan pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Serta penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena WNA yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga: Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora Sempat Tertunda Lantaran PPKM Darurat, Kini Terkuak Tanggal dan Lokasi Akad Nikah sang Biduan Dangdut, Ternyata Hanya Tinggal Menghitung Hari

Ditambahkan dari Kompas.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memang sudah menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.

Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa (6/7/2021), sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Adendum ini dibuat berkaitkan dengan adanya virus corona varian Aplha, Beta, Gamma, dan Delta yang ada di beberapa negara.

Lantas bagaimana aturan bagi warga negara asing (WNA) bisa masuk ke Indonesia.

Bagi pelaku perjalanan Internasional, termasuk WNA yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan berikut:

1. Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam

2. WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Baca Juga: Bak Berada di Atas Angin! Maia Estianty Legawa Terima Dampak PPKM, Sang Musisi Sampai Singgung Status Jomblo

3. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam

4. WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negatif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8.

5. WNA yang telah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari

6. Biaya perawatan di rumah sakit bagi WNA seluruhnya ditanggung secara mandiri.

Selain itu, WNA juga harus menyertakan sertifikat vaksin yang dilengkapi dengan beberapa syarat.

Dan, bagi mereka yang melanggar aturan akan dikenai sanksi seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.

Adapun penegakan hukum yang dilakukan terkait pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Baca Juga: Bak Berada di Atas Angin! Maia Estianty Legawa Terima Dampak PPKM, Sang Musisi Sampai Singgung Status Jomblo