Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Belakangan ini media sosial dihebohkan oleh video penangkapan paksa Dr.Richard Lee di kediamannya.
Sebagaimana diketahui bahwa Dr. Richard Lee merupakan seorang dokter kecantikan yang aktif di media sosial guna mengedukasi masyarakat Indonesia terkait penggunaan skin care atau kosmetik yang berbahaya.
Sebelum penangkapannya, Dr. Richard Lee memang sempat berurusan dengan Kartika Putri lantaran sempat mengulas krim wajah non BPOM yang dipromosikannya.
Keduanya pun terlibat pertengkaran sengit, hingga membuat Kartika Putri mengirimkan somasi untuk Dr. Richard Lee.
Ia pun mengucapkan permohonan maaf nya di depan publik sesuai dengan permintaan Kartika Putri.
Singkat cerita Dr. Richard Lee kembali dijemput paksa di kediamannya.
Tentu banyak yang mengira bahwa penjemputan tersebut merupakan buntut dari kasusnya dengan istri Habib Usman itu.
Tak sedikit netizen yang menyerbu media sosial wanita 30 tahun tersebut dan meninggalkan komentar pedas.
Baca Juga: Menghilangkan Barang Bukti Laporan Kartika Putri, Polisi Amankan Dokter Richard Lee di Rumahnya
Diantaranya bahkan ada yang menuding bahwa Kartika Putri telah melakukan tindak suap kepada aparat kepolisian guna menangkap Dr. Richard Lee.
Kesal dengan tuduhan yang mengarah padanya, Kartika Putri pun melakukan langkah tegas.
Ia meminta agar masyarakat berhenti menyeretnya dalam kasus tersebut.
Kartika Putri juga menegaskan bahwa penangkapan Dr. Richard Lee sama sekali tak ada sangkut paut dengannya.
"Padahal sudah dijelaskan ditangkap karena kesalahan yang dilakukan TSK (tersangka) sendiri."
"Bela boleh, tapi jangan sampai fitnah, apalagi menggiring opini dan hoax suatu institusi resmi negara, CC: @poldametrojaya @siberpoldametrojaya," tulisnya, di Instagram Story @kartikaputriworld, dikutip Jumat (13/8/2021).
Menurut kuasa hukum Dr. Richard Lee, Razman Nasution, bahwa sang klien ditangkap karena dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menambahkan bahwa Dr. Richard Lee juga diduga telah melakukan akses ilegal terhadap bukti yang disita pengadilan.
Bukti tersebut adalah akun Instagram resmi milik sang dokter yang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan polisi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti."
"Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujar Yusri, dikutip dari Tribun Style.com, Jumat (13/8/2021).
Dr. Richard Lee batal ditahan dan akhirnya dibebaskan pada tanggal 12 Agustus 2021 dan hanya dikenai wajib lapor.
(*)