Usai kejadian tersebut, SS langsung melarikan diri ke kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setempat di wilayah Cipanas.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, ternyata SS merasa dihina oleh MS yang kala itu mengucap kata-kata ejekan.
Kepada polisi, SS mengaku tak tahan ketika korban menghina dan meremehkan dirinya.
"Dia selama ini rese sama saya, sudah saya bilangin, tapi ngeremehin saya dengan perkataan anak kemarin sore," ujar SS.
Selain itu, pelaku juga ternyata adalah sosok yang temperamen dan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan sebelumnya.
"Pelaku yang juga sebagai residivis ini langsung kabur, ortu dan teman-teman korban sempat ngejar juga, tapi enggak dapat. Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap di daerah Cipanas, Cianjur," terang Iptu Tri Lesmana, Kapolsek Megamendung, Kamis (12/8/2021).
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepatu dan bongkahan batu yang digunakan SS untuk menghantam MS.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
SS juga dikenakan ancaman penjara selama 15 tahun.
(*)