Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Pengadilan akhirnya telah memutuskan hukuman yang layak bagi Seungri atas kasus prostitusi yang menjeratnya.
Mengutip laporan SBS yang dilansir Allkpop, Jumat (13/8/2021), Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum.
Seungri telah secara resmi ditahan atas tuduhan menjembatani praktik prostitusi dan perjudian ilegal.
Mantan anggota BIGBANG itu juga dituntut membayar denda sebesar 1,15 miliar Won (Rp 14 miliar).
Hukuman Seungri kali ini dirasa jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Soalnya, Seungri sebelumnya menghadapi hukuman 5 tahun atas tuduhan prostitusi.
"Berulang kali mengatur prostitusi untuk investor asing dan mengambil keuntungan darinya."