Find Us On Social Media :

Tempuh Jalur Darat dari Bali Sejak Kemarin, Jerinx SID Belum Juga Tiba di Polda Metro Jaya untuk Penuhi Panggilan Polisi

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:59 WIB

Jerinx SID.

Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.

Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)

Baca Juga: Ini Alasan Jerinx SID Lakukan Perjalanan Darat dari Bali ke Jakarta untuk Jalani BAP Kasus Dugaan Pengancaman