Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Mobilitas masyarakat di era pandemi berjalan lebih lancar.
Well, pemerintah kini memberikan kelonggaran terkait mobilitas masyarakat.
Kini, setelah PPKM darurat digalakkan, beberapa daerah telah mempebolehkan masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah.
Hal ini tentu berlaku dengan syarat memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.
Misalnya, melansir GridHealth.com, aturan baru syarat masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di beberapa pusat perbelanjaan di Tanah Air.
Meski demikian, sertifikat vaksin tidak boleh dicetak menjadi kartu vaksin.
Baru-baru ini, pakar siber juga menyebut bahwa satpam mal untuk tidak memindai (scan) sertifikat vaksin Covid-19 milik pengunjung.