Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Didampingi kuasa hukumnya Machi Ahmad, Adam Deni tiba di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (14/8/2021), sekira 11.40 WIB.
Kedatangan Adam Deni untuk jalani mediasi dengan Jerinx SID.
Menurut Machi Ahmad, kliennya akan jalani prosedur hukum yang berlaku.
"Ya ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur juga berdasarkan SE (surat edaran) Kapolri nomor 2/11/2021 kan, mengenai penerapan hukum UU ITE dan ini sifatnya wajib seperti itu," kata Machi.
Kendati demikian, Adam Deni mungkinkan tidak ada kata perdamaian saat proses konfrontir nanti.
"Saya tetap kepada pendirian saya di awal karena memang proses mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan," jelas Adam.
"Karena memang prosedur hukumnya seperti ini tapi saya memberi statement satu untuk saat ini kemungkinan untuk damai masih sangat kecil," lanjutnya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Selama 4,5 Jam, Jerinx SID Dicecar 18 Pertanyaan
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)
Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID dan Nora Alexandra Pamer Kemesraan