Find Us On Social Media :

Maafnya Sudah Diterima Adam Deni, Jerinx SID Berharap Netizen Tidak Memanas-manasi Kasusnya

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 15:26 WIB

Jerinx SID yang didampingi istri, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani SatrioGrid.ID - Sebelumnya diberitakan Jerinx SID sudah meminta maaf kepada Adam Deni.Adam Deni pun sudah memaafkan Jerinx SID, tapi kasus hukumnya tetap bergulir.Sehingga walau berstatus tersangka, Jerinx SID tidak ditahan pihak kepolisian.Kendati demikian, suami Nora Alexandra ini meminta kepada netizen tidak ikut campur dalam kasusnya dengan memberikan komentar miring kepadanya."Saya minta tolong, terutama kepada netizen sudahilah memanasi situasi karena permasalahn seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu," kata Jerinx sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021)."Jadi tidak ada yang diuntungkan dengan permasalahan ini. Jadi saya mohon sekali pagi kepada netizen sudahi memanasi situasi karena kami sudah saling memaafkan," sambungnya.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Usai Jalani Mediasi di Polda Metro Jaya Jerinx SID Kembali ke Bali

Setelahnya Jerinx langsung pulang ke Bali bersama istri tercinta.Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram. Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Setelah Mediasi dengan Adam Deni dan Kasusnya Terus Berjalan, Jerinx SID Tidak Ditahan

(*)