Edaran itu ditujukan kepada semua kepala daerah yang ada di tingkat Kabupaten atau Provinsi di seluruh Indonesia."Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” begitu bunyi salah satu poin edaran itu.Mengutip dari Kompas.com, selain melarang lomba 17 Agustusan, Tito Karnavian juga berharap agar upacara HUT ke-76 RI digelar secara sederhana.Upacara Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang hendaknya hanya dihadiri 30 orang saja.Tito Karnavian bahkan menghimbau agar masyarakat bisa berpartisipasi pada upacara Hari Kemerdekaan secara virtual."Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar perayaan 17-an prinsipnya dirayakan secara sederhana dan maksimal 30 orang, yang lain virtual, secara daring," ucap Tito Karnavian."Kalau mau lomba silakan secara virtual tanpa mengurangi makna HUT kemerdekaan RI 17 Agustus 2021," pungkasnya.
(*)