Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia PutriGrid.ID - Peringatan HUT ke-76 RI adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.Sebagaimana diketahui, momen HUT ke-76 RI ini diketahui juga sudah tinggal hitungan hari.Oleh karena itu, tak sedikit masyarakat yang sudah tidak sabar untuk menyambut HUT ke-76 RI ini.Namun karena Indonesia saat ini masih berjuang melawan Covid-19, perayaan Hari Kemerdekaan ini tentunya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.Melansir dari Tribun Jateng, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun sudah melarang adanya perlombaan untuk menyambut HUT ke-76 RI ini.Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.Larangan tersebut juga sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Baca Juga: Jangan Mau Ketinggalan! Berikut Cara Mendaftar Upacara Bendera Virtual HUT Ke-76 RI
Edaran itu ditujukan kepada semua kepala daerah yang ada di tingkat Kabupaten atau Provinsi di seluruh Indonesia."Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” begitu bunyi salah satu poin edaran itu.Mengutip dari Kompas.com, selain melarang lomba 17 Agustusan, Tito Karnavian juga berharap agar upacara HUT ke-76 RI digelar secara sederhana.Upacara Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang hendaknya hanya dihadiri 30 orang saja.Tito Karnavian bahkan menghimbau agar masyarakat bisa berpartisipasi pada upacara Hari Kemerdekaan secara virtual."Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar perayaan 17-an prinsipnya dirayakan secara sederhana dan maksimal 30 orang, yang lain virtual, secara daring," ucap Tito Karnavian."Kalau mau lomba silakan secara virtual tanpa mengurangi makna HUT kemerdekaan RI 17 Agustus 2021," pungkasnya.
(*)