"Jangan sampai Kades ikut menandatangani proposalnya pula nanti. Tapi saya yakin Kades juga saat ini sudah mengerti supaya di wilayahnya tidak ada kerumunan walaupun begitu nanti kita surati lagi mereka."
"Supaya masyarakatnya juga bisa tahu dan tidak menggelar yang namanya lomba-lomba. Kalau ada yang gelar lomba akan dibubarkan," kata Khairul Azman, perwakilan dari Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dikutip dari Tribun Medan.com.
Karena kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air masih mengkhawatirkan, maka diharapkan agar seluruh masyarakat terutama yang berada di zona merah untuk menaati peraturan tersebut.
Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar penyebaran virus Covid-19 bisa segera teratasi.
(*)