Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Perayaan HUT ke-76 RI tinggal menghitung hari!
Gegap gempita HUT ke-76 RI memang belum bisa dirasakan sepenuhnya lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Meski begitu, berbagai alternatif untuk menyambut HUT ke-76 RI terbuka lebar, salah satunya dengan menggelar perlombaan secara daring.
Hal tersebut sesuai dengan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap patuh dengan protokol kesehatan dan hanya menggelar acara dengan maksimal 30 orang saja.
Acara yang digelar pun tidak boleh menimbulkan kerumunan, contohnya seperti perlombaan, pawai dan semacamnya.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar perayaan 17-an prinsipnya dirayakan secara sederhana dan maksimal 30 orang, yang lain virtual, secara daring."
"Tidak ada lomba-lomba yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang kayak ramai-ramai di kampung, berpotensi terjadi penularan," kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Mantan Kapolri itu menganjurkan masyarakat untuk menggelar perlombaan secara daring bersama kerabat atau warga sekitar.
Ini menjadi solusi terbaik di tengah pandemi Covid-19, yang tentunya tanpa mengurangi esensi dari kemerdekaan itu sendiri.
"Kalau mau lomba silakan secara virtual tanpa mengurangi makna HUT kemerdekaan RI 17 Agustus 2021," sambungnya.
Beberapa daerah seperti Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, Pemkot Magelang dan Pemkab Banjarnegara secara aktif meminta warganya agar tetap kondusif merayakan HUT Ke-76 RI.
Baca Juga: Jangan Mau Ketinggalan! Berikut Cara Mendaftar Upacara Bendera Virtual HUT Ke-76 RI
"Jangan sampai Kades ikut menandatangani proposalnya pula nanti. Tapi saya yakin Kades juga saat ini sudah mengerti supaya di wilayahnya tidak ada kerumunan walaupun begitu nanti kita surati lagi mereka."
"Supaya masyarakatnya juga bisa tahu dan tidak menggelar yang namanya lomba-lomba. Kalau ada yang gelar lomba akan dibubarkan," kata Khairul Azman, perwakilan dari Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dikutip dari Tribun Medan.com.
Karena kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air masih mengkhawatirkan, maka diharapkan agar seluruh masyarakat terutama yang berada di zona merah untuk menaati peraturan tersebut.
Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar penyebaran virus Covid-19 bisa segera teratasi.
(*)