Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Istri pesinetron Ajun Perwira kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang yang beragendakan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2021).
Dalam putusan, hakim ketua memerintahkan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
"Jatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Jill menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi selama 6 bulan," tutur Hakim Ketua saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, Hakim Ketua mengatakan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan Jennifer Jill dari Rutan untuk segera menjalankan proses rehabilitasi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara untuk menjalani pengobatan dan atau keselamatan rehabilitasi medis," ucap Hakim Ketua.
Sebelumnya, Jennifer Jill memang telah menjalani rehabilitasi. Namun, baru menjalani 41 hari rehab ia dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
(*)