Menurut Taslimah, kehadiran keduanya di pengadilan merupakan hak.Oleh karenanya, Tyas dan Raiden diwajibkan hadir untuk membela haknya."Kalau termohon tidak hadir, tidak pula mengutus orang lain sebagai kuasanya kan sendirinya tidak membela haknya," katanya menegaskan.Jikalau pun keduanya terpaksa tidak hadir, maka harus ada alasan yang cukup kuat dengan empat kategori berikut."Kalau sekalipun tidak hadir, harus ada alasannya. Misal tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, atau di luar negeri, di luar kemampuan, atau menjalankan tugas negara," imbuh Taslimah.Diungkap Taslimah sebelumnya, talak cerai yang dijatuhkan Raiden Soedjono telah didaftarkan pada Selasa (3/8/2021) dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.Bukan hanya cerai, tetapi ada dua gugatan yang diajukan Raiden kepada Tyas.Selain talak, Raiden juga meminta harta yang sudah dikumpulkan selama menikah bisa dibagi rata.