BJ yang melihat video istrinya berhubungan intim dengan B kemudian langsung histeris dan syok.
Karena merasa tidak terima, sang suami melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
Setelah pelaporan tersebut, kedua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, NS dan B diamakan oleh polisi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
NS dan B yang tertangkap basah melakukan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan ini pun terancam hukuman pidana.
Mereka dijerat dengan pasal UU 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Suami Syok dan Histeris Lihat Video Istrinya Berhubungan Intim dengan Seorang Kakek, Begini Akhir Kisahnya