"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian. Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor. Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," jelasnya.
Pencurian itu, menurut Shinta, dilakukan oleh S bersama dengan 6 orang temannya.
Namun, hingga saat ini teman-teman S masih menjadi buronan.
Kini, S pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Kejadian yang sama pun juga di alami oleh DKA (31), warga Suka Mulya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (18/8/2021), ia kembali ditangkap polisi pada Jumat (26/2/2021) lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah 2 jam DKA bebas dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
Baca Juga: Akan Diautopsi, Mayat Narapidana Ini Hidup Kembali, Hal di Luar Nalar Bikin Para Dokter Tercengang