Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, nasib apes dialami oleh S (39), warga desa Kedungjajar, Lumajang.
Ia adalah mantan narapidana yang baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur.
Mengutip TribunJatim.com pada Rabu (18/8/2021), S baru saja bebas pada Sabtu (14/8/2021) lalu.
Namun, baru 2 jam saja ia menghidup udara segar, polisi sudah menjemputnya lagi.
Bukan tanpa sebab, ternyata S kembali terjerat masalah hukum karena terlibat kasus pencurian sapi.
Sebelumnya, ia juga terlibat kasus yang sama.
Hal itu diungkap oleh Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian. Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor. Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," jelasnya.
Pencurian itu, menurut Shinta, dilakukan oleh S bersama dengan 6 orang temannya.
Namun, hingga saat ini teman-teman S masih menjadi buronan.
Kini, S pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Kejadian yang sama pun juga di alami oleh DKA (31), warga Suka Mulya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (18/8/2021), ia kembali ditangkap polisi pada Jumat (26/2/2021) lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah 2 jam DKA bebas dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
Baca Juga: Akan Diautopsi, Mayat Narapidana Ini Hidup Kembali, Hal di Luar Nalar Bikin Para Dokter Tercengang
DKA terlibat aksi perampokan yang ia lakukan di kawasan Kecamatan Banjit.
Perampokan tersebut terjadi pada 9 Juni 2017 silam.
Perampokan tersebut ia lakukan dengan 6 orang kawannya.
Sama dengan kisah S, 6 orang teman DKA pun juga masih menjadi buronan.
(*)