Find Us On Social Media :

Efikasi Dahsyat hingga Tembus 94 Persen, Vaksin Moderna Bakal Disuntikkan kepada Masyarakat Umum, Perhatikan Syaratnya dan Jangan Sampai Salah ya!

By Nisrina Khoirunnisa, Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:01 WIB

Vaksin dosis ketiga atau booster mulai disuntikkan kepada nakes di Banyuwangi, Selasa (10/8/2021)

Mengutip dari kanal Sehatnegeriku.kemkes.go.id, sebanyak 8 juta dosis vaksin Moderna telah diterima oleh Indonesia.

Vaksin Moderna dihadirkan sebagai dosis ketiga bagi tenaga kesehatan (nakes).

Tak hanya untuk nakes, vaksin Moderna juga diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Namun, beberapa persyaratan tentu perlu diketahui oleh masyarakat umum yang hendak menerima vaksin Moderna.

Pasalnya, tidak semua masyarakat diizinkan untuk menerima vaksin tersebut.

Hanya beberapa masyarakat dengan kebutuhan prioritas yang diperbolehkan menerima suntikan vaksin Moderna.

"Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali," terang dr. Siti Nadia Tarmizi, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Vaksin Covid-19 Moderna Akan Masuk Indonesia, Bantuan Amerika dan Diklaim Ampuh Melawan Varian Delta

Bagi nakes, vaksin dosis ketiga dapat diberikan tiga bulan setelah dosis kedua disuntikkan.

Sementara untuk masyarakat umum yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin Moderna diberikan sebanyak dua kali dengan jarak 4 minggu setiap dosisnya.

Sedangkan untuk ibu hamil, vaksin Moderna direkomendasikan bagi wilayah dengan risiko tinggi.

Vaksinasi pada ibu hamil dapat dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan dosis kedua disuntikkan pada 4 minggu setelahnya.

(*)