Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Masyarakat Lombok baru-baru ini dihebohkan dengan kabar penangkapan 6 pria yang mengaku sebagai dukun.
Pasalnya, keenam pria yang mengaku dukun tersebut kedapatan memiliki sekarung uang palsu.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Melansir dari Tribun-video.com, keenam pria yang mengaku dukun itu akhirnya diringkus Polresta Mataram atas kasus pembuatan uang palsu.
Mereka adalah AD (53), MST (51), MN (60), JN (34), MH (58), dan remaja berinisial PY (17) yang berstatus sudah menikah.
Keenam pria yang mengaku dukun itu merupakan warga dari lingkungan yang berbeda.
Menurut Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, keenam pria yang mengaku dukun tersebut membuat uang palsu dengan modus untuk penggandaan uang.
"Uang tersebut rencananya akan didoakan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun," kata Heri yang dikutip Grid.ID dari Tibun-video.com, Jumat (20/8/2021).
Aksi keenam pria tersebut diketahui polisi seusai seorang warga melaporkan penemuan uang palsu.
Pasalnya, salah seseorang dari 6 pria tersebut, yakni MST kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah warung, di Desa Gegelang, Lingsar.
Polsek Lingsar pun langsung berkoordinasi dengan Polresta Mataram setelah menerima laporan tersebut.
Pihak kepolisian pun langsung mendatangi kediaman MST guna melakukan penyelidikan.
MST mengaku menyimpan ratusan lembar uang palsu nominal Rp 100 ribu di rumah MN.
Mengejutkannya, di rumah MN polisi menemukan satu karung uang palsu nominal Rp 100.000 yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Berdasarkan pengakuan MST, uang tersebut dipesan dari seseorang yang berinisial AD.
Anehnya, seorang pelaku yang mengaku sebagai dukun itu justru memberikan pengakuan yang buat geleng-geleng kepala.
Mengutip dari Kompas.com, pelaku MH mengaku, uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu rencananya akan digunakan untuk ritual.
"Saya bukannya mau memperbanyak uang, tapi kita mau ritualkan supaya menjadi asli, tapi belum kita laksanakan ritualnya, kita sudah ditangkap," kata MH yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, seusai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Mataram, Kamis (19/8/2021).
Berdasarkan informasi dari MST dan MN, 4 tersangka lainnya, yakni MH, AD, JN, dan PY yang merupakan pembuat atau pencetak uang palsu pun turut diringkus.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop, kertas A4, 1 unit printer, dan 238 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri MED742568.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mata uang., dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(*)