Grid.ID - Aksi pungutan liar atau pungli diduga dilakukan Lurah Paninggilan Utara, di Kecamatan Cileduk, Tangerang.
Mirisnya, aksi pungli yang diduga dilakukan oknum Lurah tu dilakukan pada seorang anak yatim.
Akibat perbuatannya itu, Lurah Paninggilan Utara yang bernama Tamrin itu dicopot jabatannya.
BKPSDM Kota Tangerang pun memutasi Tamrin dan menjadikannya staf di Kecamatan Ciledug.
Aksi Tamrin yang diduga melakukan pungli itu sempat viral di media sosial.
Hingga akhirnya Tamrin menjalani pemeriksaan dan dimutasi.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, Tamrin dijadikan staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug sembari menunggu pemeriksaan yang terus berjalan.
"Sekarang jadi staf di Kecamatan Ciledug ya sudah tidak jadi Lurah lagi," kata Heryanto saat ditelepon, Kamis (19/8/2021).
Kendati demikian, gaji yang didapatkan Tamrin masih sama saat dia menjabat sebagai Lurah.
Sebab, pemeriksaan yang dilakukan atas praktik pungli itu disebut masih berlangsung.
"Enggak ada pemotongan gaji, lihat hasilnya dulu dari hasil pemeriksaan," kata Heryanto.