Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Vanessa Angel kini menjalani hidup bahagia setelah dipersunting oleh Febri Andriansyah alias Bibi Andriansyah.
Rumah tangga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pun kini semakin berwarna dengan kehadiran buah hati mereka, Gala Sky Andriansyah.
Sebelum merasakan kebahagiaan berumah tangga dengan Bibi Andriansyah, Vanessa Angel sempat mengalami kehidupan yang berat ketika terjerumus dalam kasus prostitusi online.
Dikutip Grid.ID dari Tribun-video.com, Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka kasus prostitusi online yang menjeratnya pada awal tahun 2019.
Sebelumnya, Vanessa Angel berstatus sebagai saksi sebelum dinaikan sebagai tersangka pada 16 Januari 2019.
Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya setelah diketahui melakukan transaksi prostitusi online di sebuah hotel.
Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".
Baca Juga: Dikabarkan Hamil Lagi, Intip Penampilan Rumahan Vannesa Angel Pakai Daster Ketat Pamer Perut Buncit
Alasan Vanessa Angel terjun ke dunia prostitusi online diungkap oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Menurut Kapolda Jatim, Vanessa Angel intens meminta dicarikan klien untuk membayar utang.
"Dan minta selalu dicarikan (klien), karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua," imbuh Irjen Pol Luki Herawan.
Luki juga menyebut bahwa Vanessa Angel perlu uang untuk membayar cicilan rumah dan mobil.
Hal tersebut membuat muncikari menyebut nama Vanessa Angel sebagai artis yang paling aktif mencari klien.
"Hasil keterangan dari muncikari, salah satunya yang paling aktif dia (Vanessa Angel)," kata Irjen Pol Luki Hermawan, seperti dikutip TribunWow.com dari YouTube iNews Talkshow & Magazine, Senin (21/1/2019).
"Dia (Vanessa Angel) yang minta dicarikan dengan alasan dia mau cicil mobil, bayar cicilan rumah, dan itu secara terang-terangan," lanjutnya.
Sementara itu, diwartakan Grid.ID, status Vanessa Angel saat itu dinaikan menjadi tersangka setelah pihak kepolisian menemukan bukti baru.
Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
Bahkan menurut Kapolda Jatim tersebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya dengan menyebut nominal uang.
"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung," terangnya lagi.
"(Bukti) Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana, hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli sehingga masuk unsurnya sebagai pelanggaran pasal UU 27 ayat 1, Undang-undang ITE, karena ada komunikasi yang berbau asusila," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
"(Penyebaran) Foto ada, video ya ada juga ya," ucap Irjen Pol Luki.
Penyebaran foto dan video tersebut diketahui dikirimkan Vanessa pada sang muncikari.
Buntut dari terjebak dalam kasus prostitusi online, Vanessa Angel pun harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Vanessa Angel menjalani hukuman kurungan selama 5 bulan dan bebas pada 30 Juni 2019. (*)