Find Us On Social Media :

Nekat Tanam Ganja Hidroponik, Pria Ini Ditangkap Jajaran Polres Enrekang, Begini Modusnya

By Hotia, Jumat, 20 Agustus 2021 | 19:01 WIB

Grid.ID – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang kembali mengungkap tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja yang terjadi 15 Agustus 2021 malam hari.

Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya,SH,S.Ik,MH mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang pria.

Pria tersebut, merupakan warga Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang berinisial SS umur 25 tahun yang bekerja sebagai petani.

“Ganja tersebut ditanam secara hidroponik di dalam pot di halaman rumahnya” katanya, Jumat (20/08/21).

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu: “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp 800 juta - Rp 8 milyar.

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangka di daerah Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah K pimpin langsung penangkapan dan penggeledahan bersama anggota Sat Narkoba Polres Enrekang

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SS (25) ditemukan dalam saku celananya/penguasaannya 1 (satu) Paket daun kering yang di duga Narkotika Golongan I

Baca Juga: Mau Berdonasi Tanpa Keluarkan Uang Sepeserpun? Cukup Tonton Video Musik Terbaru Penyanyi Cantik Ini Buat Bantu Korban Pandemi Covid-19!