"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary kuasa hukum Bambang dikutip dari Kompas.
Tak cuma itu, agar permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.
Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.
Penuh lika-liku, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang juga memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.
Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.
Meski begitu, Bambang dan Halimah akhirnya reski bercerai pada 2010 silam.
Sanggup bikin Bambang kepincut berat, rupanya pesona paripurna Mayangsari sudah terpancar sejak 21 tahun lalu lho.