Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Buntut kasus korupsi dana bansos Covid-19, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara tak memiliki jiwa ksatria lantaran tak mau mengakui perbuatannya selama berstatus sebagai terdakwa."Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021), dikutip dari Tribunnews.com.Hal yang memberatkan hukuman Juliari lainnya adalah tindak tak manusiawi ini dilakukan saat Indonesia berstatus darurat bencana non-alam yakni pandemi Covid-19.Sedangkan untuk hal yang meringankan, Juliari dikatakan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.Hakim menyebutkan bahwa Juliari telah menerima sanksi sosial seperti gunjingan dan makian dari rakyat meski saat itu dirinya belum terbukti bersalah.Selama pemeriksaan, Juliari disebut tak pernah melanggar aturan penyelidikan maupun persidangan.