Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021, Berikut Aturan Penyesuaian Terbaru yang Wajib Diketahui

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:20 WIB

Inilah aturan penyesuaian terbaru dari perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 yang diumumkan Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Pemerintah Indonesia telah memutuskan memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.Dalam perpanjangan PPKM kali ini, tentunya terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang wajib diketahui masyarakat.Sebelumnya, untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM.Mengutip dari Kompas.com, pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan untuk memperpanjang PPKM."Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Beri Kabar Baik Soal Perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air, Presiden Jokowi Tekankan Hal Ini Pada Masyarakat Indonesia

Adapun beberapa wilayah Jawa-Bali yang turun ke PPKM level 3, yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Sedangkan daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.Sementara daerah level 4 di luar Jawa-Bali berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, yang terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Dengan diperpanjangnya PPKM hingga 30 Agustus mendatang, terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang tentunya wajib diketahui masyarakat.Melansir dari Tribunnews.com, berikut daftar aturan penyesuaian terbaru terkait perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus mendatang.1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.2. Restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.Selain itu, hanya diperbolehkan 2 orang per meja dan jam operasional restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kim Jong Un Singgung soal Kerja Sama Dua Negara, Begini Ucapan HUT ke-76 RI yang Diberikan sang Presiden Korea Utara pada Presiden Jokowi

3. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka, dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, dengan wajib menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.Namun, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari, jika menjadi klaster covid-19 baruSelain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, aturan terbaru tersebut juga dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Baca Juga: Nekat! Seorang Pria Cemooh Penampilan Jokowi Saat Kenakan Baju Adat Suku Baduy hingga Disebut Rasis, Netizen: Mohon Diproses Hukum

(*)