Wilayah tersebut yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Di lain sisi, ada juga sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan status ke level 4.
Melansir dari Kompas.com, beberapa wilayah di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan status ke level 4, antara lain Kabupaten Cianjur, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Magetan.
Dengan demikian, keenam wilayah tersebut akan menjalani aturan level 4 selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus mendatang.
Secara keseluruhan, saat ini ada 51 daerah di Jawa dan Bali yang berstatus level 4.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi aturan PPKM yang berlaku di masing-masing wilayah.
Hal ini bertujuan untuk menekan kasus penyebaran covid-19 di Indonesia.
(*)