Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Pada perpanjangan kali ini, terdapat beberapa wilayah di Jawa dan Bali yang mengalami perubahan level PPKM.
Sebelumnya, Senin (23/8/2021), Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus mendatang.
Mengutip dari Tribun-Bali.com, dalam perpanjangan PPKM kali ini, Presiden Jokowi menyatakan sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mengalami perubahan level.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Presiden Jokowi, dikutip Grid.ID dari Tribun-Bali.com vai YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/5/2021).
Sayangnya, dalam perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus mendatang, wilayah D.I. Yogyakarta dan Bali masih masuk dalam level 4.
Total ada 9 kabupaten/kota di Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Wilayah tersebut yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Di lain sisi, ada juga sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan status ke level 4.
Melansir dari Kompas.com, beberapa wilayah di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan status ke level 4, antara lain Kabupaten Cianjur, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Magetan.
Dengan demikian, keenam wilayah tersebut akan menjalani aturan level 4 selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus mendatang.
Secara keseluruhan, saat ini ada 51 daerah di Jawa dan Bali yang berstatus level 4.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi aturan PPKM yang berlaku di masing-masing wilayah.
Hal ini bertujuan untuk menekan kasus penyebaran covid-19 di Indonesia.
(*)