Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Baru-baru ini, penipuan modus arisan dengan untung jutaan rupiah kembali dilakukan oleh wanita asal Bengkulu.
Mengutip dari Bangkapos.com, wanita bernama Ayu Amelia (22) berhasil membawa lari uang yang tak sedikit dari para korban.
Saat melancarkan aksinya, Ayu Amelia meminta para korban targetnya untuk menyetor uang sebesar Rp 37 juta.
Selanjutnya, Ayu Amelia berjanji akan memberi uang sebesar Rp 40 juta kepada korban sebagai bentuk keuntungan setelah 10 hari pasca penyetoran.
Namun hingga jatuh tempo, Ayu Amelia tak datang membawa kabar untuk memberi uang Rp 40 juta itu.
Akhirnya korban Ayu Amelia pun melaporkan kasus tersebut kepada Polres Kepahiang, Bengkulu.
Ayu Amelia masuk ke dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang di wilayah Polres Kepahiang.